Logo BagiWaris.ID
BagiWaris.ID
Pusat Literasi & Faraidh Syar'i
⚖️ QS. AN-NISA AYAT 11 & KHI PASAL 171

Bagian Waris Ayah Kandung: Mengapa Ayah Memegang Hak Dobel (Fardh 1/6 + Sisa 'Ashabah)?

Ditulis oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • 26 Oktober 2026 • Waktu Baca: 4 Menit

Banyak sengketa waris keluarga di Indonesia berawal dari kesalahpahaman kerabat: ketika seorang suami wafat dan hanya meninggalkan anak perempuan, saudara kandung sering terburu-buru mengklaim bahwa mereka berhak atas rumah dan tabungan almarhum. Padahal dalam syariat Islam, selama ayah kandung almarhum masih hidup, seluruh saudara terhalang total (mahjub hirman).

Diagram Bagan Silsilah Hak Dobel Ayah Kandung
📊 Infografis Bagan Silsilah & Pembagian Faraidh — BagiWaris.ID

1. Duduk Perkara Kasus Riil (Tirkah Rp 600 Juta)

Mari kita bedah contoh kasus nyata: Seorang suami berpulang ke rahmatullah meninggalkan harta warisan bersih senilai Rp 600.000.000. Susunan ahli waris yang ditinggalkan:

2. Status Saudara Kandung: GUGUR TOTAL (Mahjub Hirman)

Kaidah baku ilmu mawaris menetapkan bahwa keberadaan Ayah Kandung merupakan dinding penghalang mutlak (*hijab hirman*) bagi jalur kerabat menyamping (*hawasyi*). Saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu, maupun paman gugur haknya secara total (mendapat Rp 0).

3. Mengapa Ayah Memegang Hak Ganda?

Berdasarkan QS. An-Nisa ayat 11, posisi ayah memiliki 3 tingkatan hukum:

  1. Menerima Fardh 1/6 saja: Jika pewaris memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki.
  2. Menerima Sisa 'Ashabah saja: Jika pewaris tidak memiliki anak atau cucu sama sekali.
  3. Menerima DUA JALUR SEKALIGUS (Fardh 1/6 + Sisa 'Ashabah): Jika pewaris hanya memiliki anak perempuan atau cucu perempuan tanpa anak laki-laki!

4. Rincian Hitungan Sesuai Faraidh Engine (Ashul Mas'alah 24)

Ahli Waris Kaidah Porsi Pecahan (24) Nominal Hak
1. Istri Sah Fardh 1/8 (Ada Keturunan) 3/24 (12.5%) Rp 75.000.000
2. Ibu Kandung Fardh 1/6 (Ada Keturunan) 4/24 (16.67%) Rp 100.000.000
3. Anak Perempuan Tunggal Fardh 1/2 Penuh (QS. An-Nisa: 11) 12/24 (50%) Rp 300.000.000
4. Ayah Kandung (Hak Dobel!) Fardh 1/6 (4/24) + Sisa 'Ashabah (1/24) 5/24 (20.83%) Rp 125.000.000
5. Saudara Laki-Laki Mahjub Hirman (Terhalang Ayah) 0/24 Rp 0 (Gugur)
TOTAL KESELURUHAN TIRKAH 24/24 (100%) Rp 600.000.000
⚖️

Simulasi Waris Keluarga Anda Secara Transparan

Jangan biarkan keraguan memicu perselisihan di kemudian hari. Hitung porsi syar'i dan buat draf kesepakatan keluarga resmi di BagiWaris.ID.

Hitung Waris Sekarang (Gratis) ➔