Banyak keluarga Muslim di Indonesia bertanya-tanya ketika almarhum orang tua hanya dikaruniai putri-putri cantik tanpa adanya seorang pun anak laki-laki. Apakah seluruh anak perempuan bisa langsung menghabiskan harta peninggalan? Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 11 memberikan panduan yang sangat jelas dan adil: mereka bersekutu memperoleh porsi maksimal dua pertiga (2/3) dibagi sama rata.
1. Duduk Perkara Kasus Riil (Tirkah Rp 900 Juta)
Mari kita bedah contoh kasus konkret: Seorang ayah berpulang meninggalkan harta warisan bersih senilai Rp 900.000.000. Susunan ahli waris:
- 1 Orang Istri Sah
- 3 Orang Anak Perempuan Kandung (Putri Pertama, Kedua, dan Ketiga)
- (Tidak ada anak laki-laki kandung sama sekali)
2. Kaidah Dalil Faraidh (Pagu Maksimal 2/3)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 11:
"Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan..."
Para ulama sepakat bahwa ketentuan "dua pertiga (2/3)" ini berlaku mutlak baik untuk 2 orang anak perempuan maupun lebih, selama tidak didampingi anak laki-laki.
3. Tabel Rincian Hitungan Faraidh (Ashul Mas'alah 24)
| Ahli Waris | Status Syariat | Porsi | Nominal Hak |
|---|---|---|---|
| 1. Istri Sah | Fardh 1/8 (Ada Anak) | 1/8 (12.5%) | Rp 112.500.000 |
| 2. Tiga Anak Perempuan | Fardh 2/3 Bersama (Dibagi 3 Rata) | 2/3 (66.67%) | Rp 600.000.000 |
| ↳ Putri Pertama | Bagian Sama Rata | 2/9 | Rp 200.000.000 |
| ↳ Putri Kedua | Bagian Sama Rata | 2/9 | Rp 200.000.000 |
| ↳ Putri Ketiga | Bagian Sama Rata | 2/9 | Rp 200.000.000 |
| TOTAL DIBAGIKAN TUNTAS | Syar'i | Rp 900.000.000 | |
Simulasi Kasus Keluarga Anda Sekarang
Punya anak-anak perempuan dan ingin memastikan pembagian waris berjalan adil dan damai? Gunakan kalkulator digital BagiWaris.ID.