Logo BagiWaris.ID
BagiWaris.ID
Pusat Literasi & Faraidh Syar'i
⚖️ QS. AN-NISA AYAT 11 & KHI PASAL 176

Bagian Waris Dua Anak Perempuan atau Lebih (Tanpa Saudara Laki-Laki) Menurut Al-Qur'an & KHI

Ditulis oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • 27 Oktober 2026 • Waktu Baca: 4 Menit

Banyak keluarga Muslim di Indonesia bertanya-tanya ketika almarhum orang tua hanya dikaruniai putri-putri cantik tanpa adanya seorang pun anak laki-laki. Apakah seluruh anak perempuan bisa langsung menghabiskan harta peninggalan? Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 11 memberikan panduan yang sangat jelas dan adil: mereka bersekutu memperoleh porsi maksimal dua pertiga (2/3) dibagi sama rata.

Bagan Silsilah Dua Anak Perempuan atau Lebih
📊 Infografis Bagan Silsilah & Pembagian Faraidh — BagiWaris.ID

1. Duduk Perkara Kasus Riil (Tirkah Rp 900 Juta)

Mari kita bedah contoh kasus konkret: Seorang ayah berpulang meninggalkan harta warisan bersih senilai Rp 900.000.000. Susunan ahli waris:

2. Kaidah Dalil Faraidh (Pagu Maksimal 2/3)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 11:

"Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan..."

Para ulama sepakat bahwa ketentuan "dua pertiga (2/3)" ini berlaku mutlak baik untuk 2 orang anak perempuan maupun lebih, selama tidak didampingi anak laki-laki.

3. Tabel Rincian Hitungan Faraidh (Ashul Mas'alah 24)

Ahli Waris Status Syariat Porsi Nominal Hak
1. Istri Sah Fardh 1/8 (Ada Anak) 1/8 (12.5%) Rp 112.500.000
2. Tiga Anak Perempuan Fardh 2/3 Bersama (Dibagi 3 Rata) 2/3 (66.67%) Rp 600.000.000
↳ Putri Pertama Bagian Sama Rata 2/9 Rp 200.000.000
↳ Putri Kedua Bagian Sama Rata 2/9 Rp 200.000.000
↳ Putri Ketiga Bagian Sama Rata 2/9 Rp 200.000.000
TOTAL DIBAGIKAN TUNTAS Syar'i Rp 900.000.000
⚖️

Simulasi Kasus Keluarga Anda Sekarang

Punya anak-anak perempuan dan ingin memastikan pembagian waris berjalan adil dan damai? Gunakan kalkulator digital BagiWaris.ID.

Hitung Kasus Ini di Kalkulator ➔