Pernikahan yang belum dikaruniai keturunan memiliki aturan faraidh tersendiri saat salah satu pasangan hidup berpulang. Banyak keluarga besar mengira istri yang ditinggalkan hanya berhak atas 1/8 bagian. Padahal dalam syariat Islam, ketiadaan anak justru melipatgandakan hak fardh istri menjadi seperempat (1/4 atau 25%) penuh!
1. Duduk Perkara Kasus Riil (Tirkah Rp 600 Juta)
Suami wafat dalam usia produktif meninggalkan harta peninggalan bersih senilai Rp 600.000.000. Susunan ahli waris:
- 1 Orang Istri Sah
- Ibu Kandung Almarhum
- Ayah Kandung Almarhum
- (Tidak ada keturunan anak maupun cucu)
2. Mengapa Hak Istri Naik Menjadi 1/4?
Dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 12, ditegaskan:
"...Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak..."
3. Tabel Rincian Hitungan Faraidh (Ashul Mas'alah 4)
| Ahli Waris | Status Syariat | Porsi | Nominal Hak |
|---|---|---|---|
| 1. Istri Sah (Tanpa Anak) | Fardh 1/4 Pasti (QS. An-Nisa: 12) | 1/4 (25%) | Rp 150.000.000 |
| 2. Ibu Kandung | Fardh 1/3 Sisa (Kasus Gharrawain) | 1/4 (25%) | Rp 150.000.000 |
| 3. Ayah Kandung | 'Ashabah Sisa Penuh | 1/2 (50%) | Rp 300.000.000 |
| TOTAL DIBAGIKAN TUNTAS | 4/4 (100%) | Rp 600.000.000 | |
⚖️
Hitung Waris Keluarga Anda Secara Tepat & Damai
Keterbukaan sejak awal menyelamatkan silaturahmi menantu dan mertua. Gunakan kalkulator digital BagiWaris.ID untuk simulasi hitungan syar'i.