Logo BagiWaris.ID
BagiWaris.ID
Pusat Literasi & Faraidh Syar'i
⚖️ QS. AN-NISA AYAT 12 & KHI PASAL 180

Bagian Waris Istri Jika Suami Meninggal Tanpa Anak Menurut Islam (Porsi Melonjak 1/4 Bersih)

Ditulis oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • 27 Oktober 2026 • Waktu Baca: 4 Menit

Pernikahan yang belum dikaruniai keturunan memiliki aturan faraidh tersendiri saat salah satu pasangan hidup berpulang. Banyak keluarga besar mengira istri yang ditinggalkan hanya berhak atas 1/8 bagian. Padahal dalam syariat Islam, ketiadaan anak justru melipatgandakan hak fardh istri menjadi seperempat (1/4 atau 25%) penuh!

Bagan Silsilah Bagian Waris Istri Tanpa Anak
📊 Infografis Bagan Silsilah & Pembagian Faraidh — BagiWaris.ID

1. Duduk Perkara Kasus Riil (Tirkah Rp 600 Juta)

Suami wafat dalam usia produktif meninggalkan harta peninggalan bersih senilai Rp 600.000.000. Susunan ahli waris:

2. Mengapa Hak Istri Naik Menjadi 1/4?

Dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 12, ditegaskan:

"...Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak..."

3. Tabel Rincian Hitungan Faraidh (Ashul Mas'alah 4)

Ahli Waris Status Syariat Porsi Nominal Hak
1. Istri Sah (Tanpa Anak) Fardh 1/4 Pasti (QS. An-Nisa: 12) 1/4 (25%) Rp 150.000.000
2. Ibu Kandung Fardh 1/3 Sisa (Kasus Gharrawain) 1/4 (25%) Rp 150.000.000
3. Ayah Kandung 'Ashabah Sisa Penuh 1/2 (50%) Rp 300.000.000
TOTAL DIBAGIKAN TUNTAS 4/4 (100%) Rp 600.000.000
⚖️

Hitung Waris Keluarga Anda Secara Tepat & Damai

Keterbukaan sejak awal menyelamatkan silaturahmi menantu dan mertua. Gunakan kalkulator digital BagiWaris.ID untuk simulasi hitungan syar'i.

Hitung Kasus Ini di Kalkulator ➔