Logo BagiWaris.ID
BagiWaris.ID
Pusat Literasi & Faraidh Syar'i
⚔️ KHI PASAL 173 & HADITS NABI ﷺ (MĀNI' AL-QATL)

Gugurnya Hak Waris Anak yang Membunuh Orang Tua Menurut Fiqih Faraidh & KHI Pasal 173

Ditulis oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • 26 Oktober 2026 • Waktu Baca: 5 Menit

Dalam hukum waris Islam, ikatan nasab darah yang kuat bisa gugur seketika oleh sebuah tindak pidana keji: pembunuhan. Seseorang yang terbukti membunuh atau mencoba membunuh pewaris diharamkan menerima sepeser pun harta peninggalan almarhum.

Diagram Bagan Silsilah Pembunuh Pewaris KHI 173
📊 Infografis Bagan Silsilah & Pembagian Faraidh — BagiWaris.ID

1. Dalil Syariat: Pembunuh Tidak Mewarisi

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Dawud:

"Laysa lil-qatili minal-miratsi syai'un" (Tidak ada bagian warisan sedikit pun bagi seorang pembunuh).

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 173 Huruf A

Hukum positif Indonesia yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama menegaskan hal yang sama secara tegas:

Pasal 173 KHI:
"Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris."

3. Simulasi Kasus Riil (Tirkah Rp 600 Juta)

Seorang ayah wafat meninggalkan harta bersih Rp 600.000.000. Susunan keluarga yang ditinggalkan:

4. Tabel Pembagian Faraidh Sebenarnya

Ahli Waris Status Hukum Porsi Nominal Hak
1. Istri Almarhum Fardh Pasti (Ada Keturunan) 1/8 (12.5%) Rp 75.000.000
2. Anak 1 (Pelaku Pembunuhan) GUGUR MUTLAK (Māni' Al-Qatl) 0% Rp 0 (NOL)
3. Anak 2 (Berbakti) Mengambil Seluruh Sisa 'Ashabah 7/8 (87.5%) Rp 525.000.000
TOTAL KESELURUHAN TIRKAH 8/8 (100%) Rp 600.000.000

5. Kaidah Fiqih Universal

"Man ista'jala syai'an qabla awanihi, 'uqiba bi hirmanihi" (Barang siapa yang mempercepat sesuatu sebelum waktunya dengan cara yang haram, maka ia dihukum dengan diharamkan dari mendapatkan hal tersebut).

⚖️

Konsultasi Waris Keluarga Anda Secara Tepat & Syar'i

Keadilan waris Islam melindungi seluruh hak keluarga secara proporsional. Gunakan kalkulator digital BagiWaris.ID untuk hitungan transparan dan bebas sengketa.

Hitung Waris Sekarang (Gratis) ➔