Kasus #44 • Keluarga Campuran & KHI
Hukum Waris Islam Jika Ahli Waris Beda Agama (Māni' al-Irts)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Rp 0 (Māni' Ikhtilaf ad-Din)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Hadits Shahih Bukhari No. 6764 & KHI
Nabi ﷺ bersabda: 'Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.' Kerabat non-muslim terhalang dari faraidh, namun Mahkamah Agung mengakomodasi pemberian hak melalui Wasiat Wajibah.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Anak Muslim (Ashabah) | Anak Laki-laki | 1 | 100.00% | Rp 500.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →