BagiWaris.ID
Kasus #44 • Keluarga Campuran & KHI

Hukum Waris Islam Jika Ahli Waris Beda Agama (Māni' al-Irts)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Rp 0 (Māni' Ikhtilaf ad-Din)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Hadits Shahih Bukhari No. 6764 & KHI

Nabi ﷺ bersabda: 'Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.' Kerabat non-muslim terhalang dari faraidh, namun Mahkamah Agung mengakomodasi pemberian hak melalui Wasiat Wajibah.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Anak Muslim (Ashabah) Anak Laki-laki 1 100.00% Rp 500.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah anak yang pindah agama (murtad/non-muslim) dapat warisan?

A: Secara faraidh gugur haknya, namun Pengadilan Agama dapat memberikan bagian melalui Wasiat Wajibah.