BagiWaris.ID
Kasus #10 • Garis Keturunan

Pembagian Waris Anak Laki-laki dan Anak Perempuan (Rasio 2:1)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ashabah bi Ghairihi (Laki-laki = 2x Perempuan)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 11

Bila almarhum meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, hak keduanya menjadi ashabah bi ghairihi. Bagian satu orang anak laki-laki setara dengan dua bagian anak perempuan.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Hj. Fatimah (Istri) Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Muhammad (Anak L) Anak Laki-laki 7/12 58.33% Rp 291.666.666
3 Aisyah (Anak P) Anak Perempuan 7/24 29.17% Rp 145.833.333
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Mengapa anak laki-laki mendapat 2 bagian dan perempuan 1 bagian?

A: Sesuai hikmah syariat, laki-laki memikul kewajiban menafkahi istri, anak, dan keluarga, sedangkan harta perempuan adalah hak milik murni dirinya.