Kasus #10 • Garis Keturunan
Pembagian Waris Anak Laki-laki dan Anak Perempuan (Rasio 2:1)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ashabah bi Ghairihi (Laki-laki = 2x Perempuan)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 11
Bila almarhum meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, hak keduanya menjadi ashabah bi ghairihi. Bagian satu orang anak laki-laki setara dengan dua bagian anak perempuan.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Hj. Fatimah (Istri) | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Muhammad (Anak L) | Anak Laki-laki | 7/12 | 58.33% | Rp 291.666.666 |
| 3 | Aisyah (Anak P) | Anak Perempuan | 7/24 | 29.17% | Rp 145.833.333 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →