BagiWaris.ID
Kasus #15 • Garis Orang Tua

Bagian Waris Ayah Kandung Jika Ada Anak Laki-laki

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/6 (16.67%) Murni

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 11

Apabila pewaris meninggal dunia meninggalkan ayah dan anak laki-laki, maka ayah memperoleh fardh seperenam (1/6) bagian pasti.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri (1/8) Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Ayah Kandung (1/6) Ayah 1/6 16.67% Rp 83.333.333
3 Anak Laki-laki (Ashabah) Anak Laki-laki 17/24 70.83% Rp 354.166.666
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian ayah jika almarhum punya anak laki-laki?

A: Ayah mendapatkan 1/6 (16.67%) dari harta peninggalan bersih sesuai QS. An-Nisa: 11.