Kasus #15 • Garis Orang Tua
Bagian Waris Ayah Kandung Jika Ada Anak Laki-laki
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/6 (16.67%) Murni
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 11
Apabila pewaris meninggal dunia meninggalkan ayah dan anak laki-laki, maka ayah memperoleh fardh seperenam (1/6) bagian pasti.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri (1/8) | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Ayah Kandung (1/6) | Ayah | 1/6 | 16.67% | Rp 83.333.333 |
| 3 | Anak Laki-laki (Ashabah) | Anak Laki-laki | 17/24 | 70.83% | Rp 354.166.666 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →