Kasus #16 • Garis Orang Tua
Bagian Waris Ayah Jika Hanya Ada Anak Perempuan
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/6 + Sisa Ashabah
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 11 & Sunnah Nabi ﷺ
Jika almarhum hanya memiliki anak perempuan dan ayah kandung, maka ayah berhak atas 1/6 sebagai fardh PLUS mengambil seluruh sisa harta yang tidak dihabiskan anak perempuan.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Anak Perempuan (1/2) | Anak Perempuan | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| 2 | Kakek (Ayah Pewaris) | Ayah | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →