BagiWaris.ID
Kasus #16 • Garis Orang Tua

Bagian Waris Ayah Jika Hanya Ada Anak Perempuan

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/6 + Sisa Ashabah

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 11 & Sunnah Nabi ﷺ

Jika almarhum hanya memiliki anak perempuan dan ayah kandung, maka ayah berhak atas 1/6 sebagai fardh PLUS mengambil seluruh sisa harta yang tidak dihabiskan anak perempuan.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Anak Perempuan (1/2) Anak Perempuan 1/2 50.00% Rp 250.000.000
2 Kakek (Ayah Pewaris) Ayah 1/2 50.00% Rp 250.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah ayah bisa mengambil sisa warisan jika anaknya hanya perempuan?

A: Ya, ayah mendapat 1/6 bagian fardh ditambah mengambil seluruh sisa harta sebagai ashabah.