BagiWaris.ID
Kasus #47 • Aset Fisik & Dokumen

Cara Pembagian Warisan Tanah Sertifikat (SHM) yang Belum Dipecah

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Peralihan Hak Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pembagian tanah SHM warisan wajib dituangkan dalam Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT setempat untuk kemudian dipecah sertifikatnya di Kantor BPN.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri (1/8) Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Anak Laki 1 Anak Laki-laki 7/16 43.75% Rp 218.750.000
3 Anak Laki 2 Anak Laki-laki 7/16 43.75% Rp 218.750.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Syarat apa yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat tanah warisan?

A: Surat Keterangan Hak Waris, Surat Kesepakatan Bersama Pembagian Waris, SPPT PBB lunas, dan APHB dari Notaris/PPAT.