Kasus #47 • Aset Fisik & Dokumen
Cara Pembagian Warisan Tanah Sertifikat (SHM) yang Belum Dipecah
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Peralihan Hak Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pembagian tanah SHM warisan wajib dituangkan dalam Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT setempat untuk kemudian dipecah sertifikatnya di Kantor BPN.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri (1/8) | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Anak Laki 1 | Anak Laki-laki | 7/16 | 43.75% | Rp 218.750.000 |
| 3 | Anak Laki 2 | Anak Laki-laki | 7/16 | 43.75% | Rp 218.750.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →