BagiWaris.ID
Kasus #1 • Garis Pasangan

Bagian Waris Istri Jika Ada Anak Menurut Islam

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/8 (12.50%)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 12

Istri berhak memperoleh 1/8 bagian dari harta bersih peninggalan almarhum suami apabila pewaris meninggalkan keturunan (anak laki-laki, anak perempuan, atau cucu).

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Ibu Fulanah (Istri) Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Anak Laki-laki 1 Anak Laki-laki 7/12 58.33% Rp 291.666.666
3 Anak Perempuan 1 Anak Perempuan 7/24 29.17% Rp 145.833.333
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa persen hak waris istri jika almarhum suami memiliki anak?

A: Istri memperoleh 1/8 atau 12.5% dari harta bersih tirkah sesuai QS. An-Nisa: 12.

Q: Apakah sisa harta setelah bagian istri diambil anak?

A: Ya, sisa 7/8 harta peninggalan diserahkan kepada anak sebagai ashabah.