BagiWaris.ID
Kasus #2 • Garis Pasangan

Bagian Waris Istri Jika Tidak Memiliki Anak

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/4 (25.00%)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 12

Apabila almarhum suami tidak memiliki keturunan (anak maupun cucu), maka istri memperoleh seperempat (1/4) dari harta peninggalan bersih.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri Sah Istri 1/4 25.00% Rp 125.000.000
2 Ibu Kandung Suami Ibu 1/4 25.00% Rp 125.000.000
3 Ayah Kandung Suami Ayah 1/2 50.00% Rp 250.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian istri jika tidak ada anak sama sekali?

A: Istri memperoleh 1/4 (25%) dari harta bersih, dan sisanya diserahkan kepada orang tua atau saudara suami sebagai ashabah.