BagiWaris.ID
Kasus #3 • Garis Pasangan

Bagian Waris Suami Jika Istri Meninggal Punya Anak

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/4 (25.00%)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 12

Jika almarhumah istri memiliki keturunan (anak kandung), maka hak suami turun menjadi seperempat (1/4) bagian dari harta tirkah bersih.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Bapak Fulan (Suami) Suami 1/4 25.00% Rp 125.000.000
2 Anak Laki-laki Kandung Anak Laki-laki 3/4 75.00% Rp 375.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa porsi suami jika istri meninggal meninggalkan anak?

A: Suami berhak atas 1/4 bagian (25%) sesuai QS. An-Nisa: 12.