Kasus #3 • Garis Pasangan
Bagian Waris Suami Jika Istri Meninggal Punya Anak
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/4 (25.00%)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 12
Jika almarhumah istri memiliki keturunan (anak kandung), maka hak suami turun menjadi seperempat (1/4) bagian dari harta tirkah bersih.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Bapak Fulan (Suami) | Suami | 1/4 | 25.00% | Rp 125.000.000 |
| 2 | Anak Laki-laki Kandung | Anak Laki-laki | 3/4 | 75.00% | Rp 375.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →