Kasus #46 • Aset Fisik & Dokumen
Cara Membagi Warisan Rumah yang Belum Dijual Menurut Islam
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Proporsi Kepemilikan Saham Bersama (Musya')
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Kaidah Fiqih Pembagian Harta Tak Bergerak
Rumah yang tidak bisa dipecah fisik dimiliki bersama secara persentase saham (musya'). Opsi solusinya: 1) Dijual dan uangnya dibagi sesuai faraidh; 2) Ditempati 1 ahli waris dengan membayar uang kompensasi; atau 3) Disewakan dan uang sewa dibagi rutin.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri (1/8 = 150 Juta) | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Anak Laki-laki (7/12 = 700 Juta) | Anak Laki-laki | 7/12 | 58.33% | Rp 291.666.666 |
| 3 | Anak Perempuan (7/24 = 350 Juta) | Anak Perempuan | 7/24 | 29.17% | Rp 145.833.333 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →