BagiWaris.ID
Kasus #46 • Aset Fisik & Dokumen

Cara Membagi Warisan Rumah yang Belum Dijual Menurut Islam

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Proporsi Kepemilikan Saham Bersama (Musya')

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Kaidah Fiqih Pembagian Harta Tak Bergerak

Rumah yang tidak bisa dipecah fisik dimiliki bersama secara persentase saham (musya'). Opsi solusinya: 1) Dijual dan uangnya dibagi sesuai faraidh; 2) Ditempati 1 ahli waris dengan membayar uang kompensasi; atau 3) Disewakan dan uang sewa dibagi rutin.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri (1/8 = 150 Juta) Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Anak Laki-laki (7/12 = 700 Juta) Anak Laki-laki 7/12 58.33% Rp 291.666.666
3 Anak Perempuan (7/24 = 350 Juta) Anak Perempuan 7/24 29.17% Rp 145.833.333
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Bagaimana cara membagi rumah warisan jika ahli waris tidak mau menjualnya?

A: Ahli waris yang menempati rumah wajib membayar kompensasi tunai atas porsi hak ahli waris lainnya.