Kasus #14 • Garis Keturunan
Hak Waris Cucu Dari Anak Perempuan (Dhawil Arham)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Dhawil Arham (Non-Ashabul Furudh)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Kompilasi Hukum Islam & Fiqih Syafi'i
Cucu yang terhubung melalui anak perempuan diklasifikasikan sebagai Dhawil Arham. Dalam sistem waris Islam klasik, mereka tidak mewarisi bersama ashabul furudh kecuali melalui wasiat atau ketiadaan ahli waris utama.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Ibu si Cucu (Anak Perempuan) | Anak Perempuan | 1 | 100.00% | Rp 500.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →