BagiWaris.ID
Kasus #14 • Garis Keturunan

Hak Waris Cucu Dari Anak Perempuan (Dhawil Arham)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Dhawil Arham (Non-Ashabul Furudh)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Kompilasi Hukum Islam & Fiqih Syafi'i

Cucu yang terhubung melalui anak perempuan diklasifikasikan sebagai Dhawil Arham. Dalam sistem waris Islam klasik, mereka tidak mewarisi bersama ashabul furudh kecuali melalui wasiat atau ketiadaan ahli waris utama.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Ibu si Cucu (Anak Perempuan) Anak Perempuan 1 100.00% Rp 500.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah cucu dari anak perempuan dapat warisan?

A: Tidak termasuk ashabul furudh. Biasanya diberikan melalui wasiat wajibah atau hibah keluarga.