BagiWaris.ID
Kasus #11 • Garis Keturunan

Hak Waris Cucu Laki-laki Jika Ayahnya Meninggal Duluan

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ashabah (Menggantikan posisi ayah)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Ijma' Ulama & KHI Pasal 185 (Ahli Waris Pengganti)

Jika anak laki-laki kandung telah meninggal dunia sebelum pewaris dan pewaris tidak memiliki anak laki-laki lain yang hidup, maka cucu laki-laki dari anak laki-laki berhak menjadi ahli waris.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Nenek (Istri) Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Faris (Cucu Laki-laki dari Anak L yang Wafat) Cucu Laki-laki (dari Anak Laki-laki) 7/8 87.50% Rp 437.500.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah cucu dapat warisan jika ayahnya meninggal sebelum kakek?

A: Ya, dalam syariat cucu naik derajat menjadi ashabah jika tidak ada anak laki-laki hidup, atau melalui wasiat wajibah KHI.