Kasus #12 • Garis Keturunan
Bagian Cucu Perempuan Bersama Satu Orang Anak Perempuan
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/6 (Penyempurna 2/3)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Hadits Ibnu Mas'ud (HR. Bukhari No. 6736)
Bila almarhum meninggalkan 1 anak perempuan (dapat 1/2) dan cucu perempuan dari anak laki-laki, maka cucu perempuan berhak atas 1/6 sebagai penyempurna bagian perempuan (takmilah tsulutsain).
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Anak Perempuan Kandung (1/2) | Anak Perempuan | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| 2 | Cucu Perempuan dari Anak L (1/6) | Cucu Perempuan (dari Anak Laki-laki) | 1/6 | 16.67% | Rp 83.333.333 |
| 3 | Paman Kandung (Sisa) | Paman Kandung (Saudara Kandung Ayah) | 1/3 | 33.33% | Rp 166.666.666 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →