BagiWaris.ID
Kasus #12 • Garis Keturunan

Bagian Cucu Perempuan Bersama Satu Orang Anak Perempuan

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/6 (Penyempurna 2/3)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Hadits Ibnu Mas'ud (HR. Bukhari No. 6736)

Bila almarhum meninggalkan 1 anak perempuan (dapat 1/2) dan cucu perempuan dari anak laki-laki, maka cucu perempuan berhak atas 1/6 sebagai penyempurna bagian perempuan (takmilah tsulutsain).

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Anak Perempuan Kandung (1/2) Anak Perempuan 1/2 50.00% Rp 250.000.000
2 Cucu Perempuan dari Anak L (1/6) Cucu Perempuan (dari Anak Laki-laki) 1/6 16.67% Rp 83.333.333
3 Paman Kandung (Sisa) Paman Kandung (Saudara Kandung Ayah) 1/3 33.33% Rp 166.666.666
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian cucu perempuan jika ada 1 anak perempuan?

A: Cucu perempuan mendapat 1/6, sehingga total bagian perempuan menjadi 1/2 + 1/6 = 2/3.