BagiWaris.ID
Kasus #13 • Garis Keturunan

Cucu Terhalang Warisan (Mahjub Hirman) Oleh Anak Laki-laki

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Rp 0 (Mahjub Hirman)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Ijma' Ulama Mawaris

Cucu (baik laki-laki maupun perempuan) gugur hak warisnya secara total apabila masih ada anak laki-laki kandung pewaris yang masih hidup saat pewaris meninggal dunia.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Paman (Anak Laki-laki Hidup) Anak Laki-laki 1 100.00% Rp 500.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Kenapa cucu tidak dapat warisan jika pamannya hidup?

A: Karena kaidah faraidh menetapkan kerabat yang derajatnya lebih dekat (anak) menghalangi kerabat yang lebih jauh (cucu).