BagiWaris.ID
Kasus #8 • Garis Keturunan

Bagian Waris Dua Anak Perempuan atau Lebih (Tanpa Saudara Laki-laki)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 2/3 (66.67%) dibagi rata

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 11

Jika almarhum meninggalkan dua anak perempuan atau lebih dan tidak memiliki anak laki-laki, maka seluruh anak perempuan bersama-sama memperoleh dua pertiga (2/3) dibagi rata.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Ibu (Istri) Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Putri Pertama Anak Perempuan 7/24 29.17% Rp 145.833.333
3 Putri Kedua Anak Perempuan 7/24 29.17% Rp 145.833.333
4 Putri Ketiga Anak Perempuan 7/24 29.17% Rp 145.833.333
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian jika anaknya perempuan semua?

A: Mereka bersekutu memperoleh 2/3 (66.67%) dari total harta peninggalan dibagi sama rata.