Kasus #8 • Garis Keturunan
Bagian Waris Dua Anak Perempuan atau Lebih (Tanpa Saudara Laki-laki)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 2/3 (66.67%) dibagi rata
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 11
Jika almarhum meninggalkan dua anak perempuan atau lebih dan tidak memiliki anak laki-laki, maka seluruh anak perempuan bersama-sama memperoleh dua pertiga (2/3) dibagi rata.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Ibu (Istri) | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Putri Pertama | Anak Perempuan | 7/24 | 29.17% | Rp 145.833.333 |
| 3 | Putri Kedua | Anak Perempuan | 7/24 | 29.17% | Rp 145.833.333 |
| 4 | Putri Ketiga | Anak Perempuan | 7/24 | 29.17% | Rp 145.833.333 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →