Kasus #24 • Garis Saudara
Bagian Waris Dua Saudara Perempuan Kandung atau Lebih
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 2/3 (66.67%) dibagi rata
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 176
Dua orang saudari kandung atau lebih dalam kasus kalalah bersekutu memperoleh 2/3 bagian dari total harta warisan dibagi rata.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Saudari Kandung 1 (1/3) | Saudari Kandung Perempuan | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| 2 | Saudari Kandung 2 (1/3) | Saudari Kandung Perempuan | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →