BagiWaris.ID
Kasus #24 • Garis Saudara

Bagian Waris Dua Saudara Perempuan Kandung atau Lebih

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 2/3 (66.67%) dibagi rata

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 176

Dua orang saudari kandung atau lebih dalam kasus kalalah bersekutu memperoleh 2/3 bagian dari total harta warisan dibagi rata.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Saudari Kandung 1 (1/3) Saudari Kandung Perempuan 1/2 50.00% Rp 250.000.000
2 Saudari Kandung 2 (1/3) Saudari Kandung Perempuan 1/2 50.00% Rp 250.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian jika ada 2 saudara perempuan kandung?

A: Keduanya berbagi rata porsi 2/3 (masing-masing 1/3) dari harta bersih.