Kasus #20 • Garis Orang Tua
Hak Waris Kakek Kandung dari Pihak Ayah (Al-Jadd)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/6 atau Ashabah (Menggantikan Ayah)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Ijma' Shahabat & KHI
Kakek shahih (ayah dari ayah) mewarisi sebagaimana posisi ayah saat ayah kandung telah wafat lebih dahulu dari pewaris.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Kakek dari Pihak Ayah | Kakek (dari Ayah) | 1/6 | 16.67% | Rp 83.333.333 |
| 2 | Anak Laki-laki Pewaris | Anak Laki-laki | 5/6 | 83.33% | Rp 416.666.666 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →