BagiWaris.ID
Kasus #20 • Garis Orang Tua

Hak Waris Kakek Kandung dari Pihak Ayah (Al-Jadd)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/6 atau Ashabah (Menggantikan Ayah)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Ijma' Shahabat & KHI

Kakek shahih (ayah dari ayah) mewarisi sebagaimana posisi ayah saat ayah kandung telah wafat lebih dahulu dari pewaris.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Kakek dari Pihak Ayah Kakek (dari Ayah) 1/6 16.67% Rp 83.333.333
2 Anak Laki-laki Pewaris Anak Laki-laki 5/6 83.33% Rp 416.666.666
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah kakek dapat warisan jika ayah masih hidup?

A: Tidak. Kakek terhijab hirman (gugur total) oleh keberadaan ayah kandung.