BagiWaris.ID
Kasus #40 • Keluarga Campuran & KHI

Apakah Menantu Berhak Mendapatkan Warisan Mertua?

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Rp 0 (Bukan Ahli Waris)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Kaidah Hubungan Mushaharah (Semenda)

Hubungan perkawinan anak (menantu) tidak menciptakan hak waris dari mertua yang meninggal. Menantu hanya menikmati manfaat harta waris secara tidak langsung melalui pasangannya.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Anak Kandung (Istri Menantu) Anak Perempuan 1 100.00% Rp 500.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah menantu bisa menuntut hak waris mertua?

A: Sama sekali tidak berhak menuntut karena menantu bukan ahli waris nasabiah maupun sababiah langsung dari mayit.