Kasus #40 • Keluarga Campuran & KHI
Apakah Menantu Berhak Mendapatkan Warisan Mertua?
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Rp 0 (Bukan Ahli Waris)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Kaidah Hubungan Mushaharah (Semenda)
Hubungan perkawinan anak (menantu) tidak menciptakan hak waris dari mertua yang meninggal. Menantu hanya menikmati manfaat harta waris secara tidak langsung melalui pasangannya.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Anak Kandung (Istri Menantu) | Anak Perempuan | 1 | 100.00% | Rp 500.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →