BagiWaris.ID
Kasus #21 • Garis Orang Tua

Hak Waris Nenek Shahihah dari Pihak Ibu dan Ayah

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/6 (16.67%)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq & Al-Muwatta

Nenek shahihah (baik dari pihak ibu maupun ayah) berhak atas 1/6 bagian jika tidak ada ibu kandung yang masih hidup.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Nenek dari Ibu (1/6) Nenek (dari Ibu) 1/6 16.67% Rp 83.333.333
2 Anak Laki-laki Anak Laki-laki 5/6 83.33% Rp 416.666.666
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah nenek dapat warisan jika ibu masih hidup?

A: Tidak. Keberadaan ibu kandung menghijab seluruh nenek dari pihak ibu maupun ayah.