Kasus #21 • Garis Orang Tua
Hak Waris Nenek Shahihah dari Pihak Ibu dan Ayah
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/6 (16.67%)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq & Al-Muwatta
Nenek shahihah (baik dari pihak ibu maupun ayah) berhak atas 1/6 bagian jika tidak ada ibu kandung yang masih hidup.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Nenek dari Ibu (1/6) | Nenek (dari Ibu) | 1/6 | 16.67% | Rp 83.333.333 |
| 2 | Anak Laki-laki | Anak Laki-laki | 5/6 | 83.33% | Rp 416.666.666 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →