BagiWaris.ID
Kasus #29 • Garis Saudara

Hak Waris Paman Kandung (Saudara Laki-laki Ayah)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ashabah bi Nafsihi (Jika tidak ada saudara)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Hadits Bukhari No. 6732

Paman kandung (saudara kandung ayah) mewarisi sebagai ashabah bila pewaris tidak memiliki keturunan, tidak ada ayah/kakek, dan tidak ada saudara laki-laki.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri (1/4) Istri 1/4 25.00% Rp 125.000.000
2 Paman Kandung (Ashabah 3/4) Paman Kandung (Saudara Kandung Ayah) 3/4 75.00% Rp 375.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Kapan paman berhak dapat warisan?

A: Ketika almarhum keponakan tidak punya anak laki, ayah, kakek, dan saudara laki-laki.