Kasus #29 • Garis Saudara
Hak Waris Paman Kandung (Saudara Laki-laki Ayah)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ashabah bi Nafsihi (Jika tidak ada saudara)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Hadits Bukhari No. 6732
Paman kandung (saudara kandung ayah) mewarisi sebagai ashabah bila pewaris tidak memiliki keturunan, tidak ada ayah/kakek, dan tidak ada saudara laki-laki.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri (1/4) | Istri | 1/4 | 25.00% | Rp 125.000.000 |
| 2 | Paman Kandung (Ashabah 3/4) | Paman Kandung (Saudara Kandung Ayah) | 3/4 | 75.00% | Rp 375.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →