Kasus #9 • Garis Keturunan
Pembagian Waris Jika Seluruh Anak Adalah Laki-laki
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ashabah bi Nafsihi (Habiskan sisa)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Hadits Shahih Bukhari No. 6732
Anak laki-laki adalah ahli waris terkuat ('ashabah binafsihi). Jika tidak ada anak perempuan, seluruh anak laki-laki mengambil sisa harta dan membaginya sama rata.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Anak Laki 1 | Anak Laki-laki | 7/16 | 43.75% | Rp 218.750.000 |
| 3 | Anak Laki 2 | Anak Laki-laki | 7/16 | 43.75% | Rp 218.750.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →