BagiWaris.ID
Kasus #9 • Garis Keturunan

Pembagian Waris Jika Seluruh Anak Adalah Laki-laki

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ashabah bi Nafsihi (Habiskan sisa)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Hadits Shahih Bukhari No. 6732

Anak laki-laki adalah ahli waris terkuat ('ashabah binafsihi). Jika tidak ada anak perempuan, seluruh anak laki-laki mengambil sisa harta dan membaginya sama rata.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Anak Laki 1 Anak Laki-laki 7/16 43.75% Rp 218.750.000
3 Anak Laki 2 Anak Laki-laki 7/16 43.75% Rp 218.750.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah saudara kandung dapat warisan jika ada anak laki-laki?

A: Tidak. Saudara kandung gugur total (terhijab hirman) oleh keberadaan anak laki-laki.