BagiWaris.ID
Kasus #7 • Garis Keturunan

Bagian Waris Satu Anak Perempuan Tunggal Menurut Islam

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/2 (50.00%)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 11

Bila anak pewaris hanya seorang perempuan saja (anak tunggal perempuan tanpa saudara kandung), maka ia berhak memperoleh separuh (1/2) dari total harta peninggalan.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Ibu (Istri) Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Anak Perempuan Tunggal Anak Perempuan 1/2 50.00% Rp 250.000.000
3 Paman Kandung Paman Kandung (Saudara Kandung Ayah) 3/8 37.50% Rp 187.500.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa hak waris anak perempuan jika anak satu-satunya?

A: Memperoleh 1/2 bagian (50%) dari harta bersih, dan sisanya dibagikan ke ahli waris lain seperti paman atau radd.