Kasus #7 • Garis Keturunan
Bagian Waris Satu Anak Perempuan Tunggal Menurut Islam
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/2 (50.00%)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 11
Bila anak pewaris hanya seorang perempuan saja (anak tunggal perempuan tanpa saudara kandung), maka ia berhak memperoleh separuh (1/2) dari total harta peninggalan.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Ibu (Istri) | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Anak Perempuan Tunggal | Anak Perempuan | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| 3 | Paman Kandung | Paman Kandung (Saudara Kandung Ayah) | 3/8 | 37.50% | Rp 187.500.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →