BagiWaris.ID
Kasus #39 • Keluarga Campuran & KHI

Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Islam & KHI (Wasiat Wajibah)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Wasiat Wajibah Maksimal 1/3 (KHI Pasal 209)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

KHI Instruksi Presiden No. 1/1991 Pasal 209 ayat 2

Pengangkatan anak tidak menimbulkan hubungan nasab waris. Namun dalam hukum positif Indonesia (KHI), anak angkat diberi perlindungan hak melalui Wasiat Wajibah maksimal sepertiga (1/3) dari harta bersih.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri Istri 1/4 25.00% Rp 125.000.000
2 Saudara Kandung Pewaris Saudara Kandung Laki-laki 3/4 75.00% Rp 375.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa hak warisan maksimal anak angkat?

A: Maksimal sepertiga (1/3) bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya sesuai KHI Pasal 209.