Kasus #39 • Keluarga Campuran & KHI
Hak Waris Anak Angkat Menurut Hukum Islam & KHI (Wasiat Wajibah)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Wasiat Wajibah Maksimal 1/3 (KHI Pasal 209)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
KHI Instruksi Presiden No. 1/1991 Pasal 209 ayat 2
Pengangkatan anak tidak menimbulkan hubungan nasab waris. Namun dalam hukum positif Indonesia (KHI), anak angkat diberi perlindungan hak melalui Wasiat Wajibah maksimal sepertiga (1/3) dari harta bersih.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri | Istri | 1/4 | 25.00% | Rp 125.000.000 |
| 2 | Saudara Kandung Pewaris | Saudara Kandung Laki-laki | 3/4 | 75.00% | Rp 375.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →