Kasus #19 • Garis Orang Tua
Bagian Waris Ibu Kandung Jika Tanpa Anak & Tanpa Saudara
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/3 (33.33%) Penuh
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 11
Apabila pewaris meninggal dunia tanpa memiliki keturunan dan saudaranya tidak lebih dari satu orang, maka ibu kandung memperoleh sepertiga (1/3) dari seluruh harta tirkah.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Ibu Kandung (1/3) | Ibu | 1/3 | 33.33% | Rp 166.666.666 |
| 2 | Ayah Kandung (2/3) | Ayah | 2/3 | 66.67% | Rp 333.333.333 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →