BagiWaris.ID
Kasus #19 • Garis Orang Tua

Bagian Waris Ibu Kandung Jika Tanpa Anak & Tanpa Saudara

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/3 (33.33%) Penuh

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 11

Apabila pewaris meninggal dunia tanpa memiliki keturunan dan saudaranya tidak lebih dari satu orang, maka ibu kandung memperoleh sepertiga (1/3) dari seluruh harta tirkah.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Ibu Kandung (1/3) Ibu 1/3 33.33% Rp 166.666.666
2 Ayah Kandung (2/3) Ayah 2/3 66.67% Rp 333.333.333
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian ibu jika tidak ada anak dan saudara?

A: Ibu memperoleh 1/3 (33.33%) dari total harta peninggalan bersih.