Kasus #37 • Kasus Khusus Fiqih
Kasus Munasakhat: Warisan Bertingkat yang Belum Dibagi
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Peralihan hak waris berantai
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Bab Munasakhat Fiqih Mawaris
Terjadi ketika seorang ahli waris meninggal dunia sebelum harta warisan pewaris pertama dibagikan. Hak waris almarhum kedua dialihkan kepada ahli waris sahnya masing-masing.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Nenek | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Anak Pertama (Wafat Setelah Pewaris) | Anak Laki-laki | 7/8 | 87.50% | Rp 437.500.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →