BagiWaris.ID
Kasus #37 • Kasus Khusus Fiqih

Kasus Munasakhat: Warisan Bertingkat yang Belum Dibagi

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Peralihan hak waris berantai

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Bab Munasakhat Fiqih Mawaris

Terjadi ketika seorang ahli waris meninggal dunia sebelum harta warisan pewaris pertama dibagikan. Hak waris almarhum kedua dialihkan kepada ahli waris sahnya masing-masing.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Nenek Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Anak Pertama (Wafat Setelah Pewaris) Anak Laki-laki 7/8 87.50% Rp 437.500.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Bagaimana jika anak meninggal sebelum warisan kakek dibagikan?

A: Hak anak tersebut tetap dihitung saat kakek wafat, lalu bagiannya diwariskan ke istri dan anak dari almarhum anak tersebut.