BagiWaris.ID
Kasus #30 • Garis Saudara

Hak Waris Keponakan Laki-laki dari Saudara Kandung

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ashabah bi Nafsihi

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Kaidah Ashabah Sababiyah & Nasabiyah

Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki (keponakan) berhak atas sisa harta warisan bila garis saudara kandung langsung telah tiada.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Keponakan Laki-laki Keponakan Laki-laki (dari Saudara Kandung) 1 100.00% Rp 500.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah keponakan perempuan dapat warisan?

A: Keponakan perempuan termasuk dhawil arham, bukan ashabul furudh maupun ashabah.