BagiWaris.ID
Kasus #43 • Keluarga Campuran & KHI

Hak Waris Mantan Istri yang Telah Cerai Ba'in / Iddah Selesai

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Rp 0 (Gugur Total)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Ijma' Ulama Mawaris

Bila perceraian telah berkekuatan hukum tetap (cerai ba'in, talak tiga, atau masa iddah talak raj'i sudah habis), maka hak saling mewarisi gugur secara mutlak.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Anak Kandung Pewaris Anak Laki-laki 1 100.00% Rp 500.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah mantan istri berhak atas warisan setelah putusan cerai inkrah?

A: Tidak berhak sepeser pun karena sebab perkawinan telah terputus total sebelum mayit wafat.