Kasus #42 • Keluarga Campuran & KHI
Hak Waris Mantan Istri yang Masih Dalam Masa Iddah (Talak Raj'i)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Tetap Mendapat Bagian Istri (1/8 atau 1/4)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. Al-Baqarah ayat 228 & KHI
Dalam talak raj'i (talak satu atau dua), selama masa iddah belum berakhir, ikatan pernikahan masih dianggap ada secara syar'i. Jika suami wafat dalam masa iddah, mantan istri tetap sah mewarisi.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mantan Istri (Dalam Masa Iddah) | Mantan Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Anak Laki-laki | Anak Laki-laki | 7/8 | 87.50% | Rp 437.500.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →