BagiWaris.ID
Kasus #42 • Keluarga Campuran & KHI

Hak Waris Mantan Istri yang Masih Dalam Masa Iddah (Talak Raj'i)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Tetap Mendapat Bagian Istri (1/8 atau 1/4)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. Al-Baqarah ayat 228 & KHI

Dalam talak raj'i (talak satu atau dua), selama masa iddah belum berakhir, ikatan pernikahan masih dianggap ada secara syar'i. Jika suami wafat dalam masa iddah, mantan istri tetap sah mewarisi.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Mantan Istri (Dalam Masa Iddah) Mantan Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Anak Laki-laki Anak Laki-laki 7/8 87.50% Rp 437.500.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah istri yang dicerai talak 1 tetap dapat warisan jika suami wafat saat masa iddah?

A: Ya, tetap sah mendapat hak waris istri karena secara hukum ikatan pernikahan belum putus total.