BagiWaris.ID
Kasus #34 • Kasus Khusus Fiqih

Kasus Al-Akdariyah (Suami, Ibu, Kakek, dan 1 Saudari Kandung)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Kakek dan Saudari digabung lalu dibagi 2:1 (27 Saham)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Ijtihad Zaid bin Tsabit r.a.

Satu-satunya kasus di mana saudara perempuan tetap diberi porsi fardh meskipun ada kakek, lalu porsi kakek dan saudari digabungkan dan dibagi kembali dengan rasio 2:1.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Suami (9/27) Suami 1/3 33.33% Rp 166.666.666
2 Ibu (6/27) Ibu 2/9 22.22% Rp 111.111.111
3 Kakek (8/27) Kakek (dari Ayah) 8/27 29.63% Rp 148.148.148
4 Saudari Kandung (4/27) Saudari Kandung Perempuan 4/27 14.81% Rp 74.074.074
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Kapan kasus Akdariyah terjadi?

A: Ketika ahli waris hanya terdiri dari Suami, Ibu, Kakek, dan seorang Saudari Perempuan.