Kasus #34 • Kasus Khusus Fiqih
Kasus Al-Akdariyah (Suami, Ibu, Kakek, dan 1 Saudari Kandung)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Kakek dan Saudari digabung lalu dibagi 2:1 (27 Saham)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Ijtihad Zaid bin Tsabit r.a.
Satu-satunya kasus di mana saudara perempuan tetap diberi porsi fardh meskipun ada kakek, lalu porsi kakek dan saudari digabungkan dan dibagi kembali dengan rasio 2:1.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Suami (9/27) | Suami | 1/3 | 33.33% | Rp 166.666.666 |
| 2 | Ibu (6/27) | Ibu | 2/9 | 22.22% | Rp 111.111.111 |
| 3 | Kakek (8/27) | Kakek (dari Ayah) | 8/27 | 29.63% | Rp 148.148.148 |
| 4 | Saudari Kandung (4/27) | Saudari Kandung Perempuan | 4/27 | 14.81% | Rp 74.074.074 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →