Kasus #35 • Kasus Khusus Fiqih
Kasus Al-'Awl: Total Porsi Melebihi 100% (Penyebut Dinaikkan)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Penyebut Ashlul Mas'alah dinaikkan proporsional
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Ketetapan Ijma' Shahabat pada masa Umar r.a.
Terjadi ketika total pecahan hak ashabul furudh melebihi angka 1 (misal 7/6 atau 8/6). Solusi syariat adalah menaikkan angka penyebut agar semua ahli waris menanggung pengurangan porsi secara adil.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Suami (1/2 -> 3/7) | Suami | 3/7 | 42.86% | Rp 214.285.714 |
| 2 | Saudari Kandung 1 (2/3 -> 2/7) | Saudari Kandung Perempuan | 2/7 | 28.57% | Rp 142.857.142 |
| 3 | Saudari Kandung 2 (2/3 -> 2/7) | Saudari Kandung Perempuan | 2/7 | 28.57% | Rp 142.857.142 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →