BagiWaris.ID
Kasus #35 • Kasus Khusus Fiqih

Kasus Al-'Awl: Total Porsi Melebihi 100% (Penyebut Dinaikkan)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Penyebut Ashlul Mas'alah dinaikkan proporsional

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Ketetapan Ijma' Shahabat pada masa Umar r.a.

Terjadi ketika total pecahan hak ashabul furudh melebihi angka 1 (misal 7/6 atau 8/6). Solusi syariat adalah menaikkan angka penyebut agar semua ahli waris menanggung pengurangan porsi secara adil.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Suami (1/2 -> 3/7) Suami 3/7 42.86% Rp 214.285.714
2 Saudari Kandung 1 (2/3 -> 2/7) Saudari Kandung Perempuan 2/7 28.57% Rp 142.857.142
3 Saudari Kandung 2 (2/3 -> 2/7) Saudari Kandung Perempuan 2/7 28.57% Rp 142.857.142
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apa yang terjadi jika total bagian waris lebih dari 100%?

A: Diterapkan kaidah 'Awl, di mana pembagi dinaikkan sehingga nominal masing-masing berkurang secara proporsional.