Kasus #33 • Kasus Khusus Fiqih
Kasus Al-Musytarakah / Al-Himariyah (Saudara Kandung & Seibu)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Saudara kandung bersekutu di 1/3 saudara seibu
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Fatwa Khalifah Umar bin Khattab r.a.
Terjadi saat ada Suami (1/2), Ibu (1/6), 2 Saudara Seibu (1/3), dan Saudara Kandung. Harta habis, maka saudara kandung dipersatukan dalam porsi 1/3 milik saudara seibu karena mereka sama-sama satu ibu.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Suami (1/2) | Suami | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| 2 | Ibu (1/6) | Ibu | 1/6 | 16.67% | Rp 83.333.333 |
| 3 | Saudara Seibu 1 | Saudara Seibu Laki-laki | 1/9 | 11.11% | Rp 55.555.555 |
| 4 | Saudara Seibu 2 | Saudari Seibu Perempuan | 1/9 | 11.11% | Rp 55.555.555 |
| 5 | Saudara Kandung Laki | Saudara Kandung Laki-laki | 1/9 | 11.11% | Rp 55.555.555 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →