BagiWaris.ID
Kasus #33 • Kasus Khusus Fiqih

Kasus Al-Musytarakah / Al-Himariyah (Saudara Kandung & Seibu)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Saudara kandung bersekutu di 1/3 saudara seibu

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Fatwa Khalifah Umar bin Khattab r.a.

Terjadi saat ada Suami (1/2), Ibu (1/6), 2 Saudara Seibu (1/3), dan Saudara Kandung. Harta habis, maka saudara kandung dipersatukan dalam porsi 1/3 milik saudara seibu karena mereka sama-sama satu ibu.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Suami (1/2) Suami 1/2 50.00% Rp 250.000.000
2 Ibu (1/6) Ibu 1/6 16.67% Rp 83.333.333
3 Saudara Seibu 1 Saudara Seibu Laki-laki 1/9 11.11% Rp 55.555.555
4 Saudara Seibu 2 Saudari Seibu Perempuan 1/9 11.11% Rp 55.555.555
5 Saudara Kandung Laki Saudara Kandung Laki-laki 1/9 11.11% Rp 55.555.555
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Mengapa dinamakan kasus Himariyah/Musytarakah?

A: Karena saudara kandung memohon: 'Anggaplah ayah kami seperti keledai (himar), bukankah ibu kami sama?' lalu Umar menyatukan hak mereka.