BagiWaris.ID
Kasus #36 • Kasus Khusus Fiqih

Kasus Ar-Radd: Pengembalian Sisa Harta Warisan Tanpa Ashabah

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Sisa harta dikembalikan proporsional

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Pendapat Mayoritas Shahabat & Jumhur Ulama

Terjadi ketika total porsi ashabul furudh kurang dari 1 (ada sisa) namun tidak ada ashabah. Sisa harta tersebut dikembalikan secara proporsional kepada ashabul furudh nasabiah (selain suami/istri).

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Ibu (1/6 -> 1/4) Ibu 1/4 25.00% Rp 125.000.000
2 Anak Perempuan (1/2 -> 3/4) Anak Perempuan 3/4 75.00% Rp 375.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Siapa yang berhak menerima pengembalian sisa harta (Radd)?

A: Seluruh ashabul furudh yang memiliki hubungan darah (anak, ibu, saudari), sedangkan pasangan tidak menerima radd menurut jumhur.