Kasus #36 • Kasus Khusus Fiqih
Kasus Ar-Radd: Pengembalian Sisa Harta Warisan Tanpa Ashabah
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Sisa harta dikembalikan proporsional
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Pendapat Mayoritas Shahabat & Jumhur Ulama
Terjadi ketika total porsi ashabul furudh kurang dari 1 (ada sisa) namun tidak ada ashabah. Sisa harta tersebut dikembalikan secara proporsional kepada ashabul furudh nasabiah (selain suami/istri).
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Ibu (1/6 -> 1/4) | Ibu | 1/4 | 25.00% | Rp 125.000.000 |
| 2 | Anak Perempuan (1/2 -> 3/4) | Anak Perempuan | 3/4 | 75.00% | Rp 375.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →