Kasus #32 • Kasus Khusus Fiqih
Kasus Gharrawain / Umariyatain (Suami/Istri + Ayah + Ibu)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ibu dapat 1/3 dari SISA (Bukan 1/3 total)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Ijtihad Khalifah Umar bin Khattab r.a.
Kasus istimewa di mana ahli waris HANYA terdiri dari pasangan (suami/istri), ayah, dan ibu. Demi menjaga prinsip laki-laki 2x perempuan, Ibu diberi 1/3 dari sisa setelah hak pasangan, bukan 1/3 total.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Suami (1/2 = 300 Juta) | Suami | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| 2 | Ibu (1/3 sisa = 100 Juta) | Ibu | 1/6 | 16.67% | Rp 83.333.333 |
| 3 | Ayah (Sisa = 200 Juta / 2x Ibu) | Ayah | 1/3 | 33.33% | Rp 166.666.666 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →