BagiWaris.ID
Kasus #32 • Kasus Khusus Fiqih

Kasus Gharrawain / Umariyatain (Suami/Istri + Ayah + Ibu)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ibu dapat 1/3 dari SISA (Bukan 1/3 total)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Ijtihad Khalifah Umar bin Khattab r.a.

Kasus istimewa di mana ahli waris HANYA terdiri dari pasangan (suami/istri), ayah, dan ibu. Demi menjaga prinsip laki-laki 2x perempuan, Ibu diberi 1/3 dari sisa setelah hak pasangan, bukan 1/3 total.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Suami (1/2 = 300 Juta) Suami 1/2 50.00% Rp 250.000.000
2 Ibu (1/3 sisa = 100 Juta) Ibu 1/6 16.67% Rp 83.333.333
3 Ayah (Sisa = 200 Juta / 2x Ibu) Ayah 1/3 33.33% Rp 166.666.666
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Mengapa ibu tidak mendapat 1/3 total pada kasus Gharrawain?

A: Jika ibu mendapat 1/3 total, bagian ayah akan lebih kecil dari ibu, yang bertentangan dengan prinsip syariat.