BagiWaris.ID
Kasus #49 • Aset Fisik & Dokumen

Cara Mencairkan & Membagi Tabungan Bank Orang Tua yang Wafat

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Pencairan Likuid Dibagi Langsung Sesuai Faraidh

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Prosedur Klaim Saldo Tabungan Bank Indonesia & OJK

Saldo rekening bank adalah aset paling mudah dibagi karena berbentuk uang likuid. Bank mewajibkan seluruh ahli waris menandatangani surat kuasa pencairan dan melampirkan Surat Keterangan Waris.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri (1/8) Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Anak Laki-laki Anak Laki-laki 7/8 87.50% Rp 437.500.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Dokumen apa yang diminta bank untuk mencairkan rekening almarhum?

A: KTP seluruh ahli waris, Surat Kematian, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) bermaterai.