Kasus #49 • Aset Fisik & Dokumen
Cara Mencairkan & Membagi Tabungan Bank Orang Tua yang Wafat
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Pencairan Likuid Dibagi Langsung Sesuai Faraidh
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Prosedur Klaim Saldo Tabungan Bank Indonesia & OJK
Saldo rekening bank adalah aset paling mudah dibagi karena berbentuk uang likuid. Bank mewajibkan seluruh ahli waris menandatangani surat kuasa pencairan dan melampirkan Surat Keterangan Waris.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri (1/8) | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Anak Laki-laki | Anak Laki-laki | 7/8 | 87.50% | Rp 437.500.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →