Kasus #48 • Aset Fisik & Dokumen
Cara Pembagian Warisan Mobil atau Kendaraan Bermotor
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Penyerahan Fisik Disertai Kompensasi Tunai
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Kaidah Qismah ar-Radh Fiqih Muamalah
Kendaraan tidak dapat dipotong secara fisik. Praktik syariat yang sah: mobil diserahkan kepemilikannya kepada salah satu ahli waris, lalu ia membayar kompensasi tunai kepada ahli waris lainnya.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Anak Laki 1 (Pengambil Mobil) | Anak Laki-laki | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| 2 | Anak Laki 2 (Penerima Kompensasi) | Anak Laki-laki | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →