BagiWaris.ID
Kasus #48 • Aset Fisik & Dokumen

Cara Pembagian Warisan Mobil atau Kendaraan Bermotor

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Penyerahan Fisik Disertai Kompensasi Tunai

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Kaidah Qismah ar-Radh Fiqih Muamalah

Kendaraan tidak dapat dipotong secara fisik. Praktik syariat yang sah: mobil diserahkan kepemilikannya kepada salah satu ahli waris, lalu ia membayar kompensasi tunai kepada ahli waris lainnya.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Anak Laki 1 (Pengambil Mobil) Anak Laki-laki 1/2 50.00% Rp 250.000.000
2 Anak Laki 2 (Penerima Kompensasi) Anak Laki-laki 1/2 50.00% Rp 250.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Bagaimana jika ada 1 mobil dan 3 orang anak?

A: Mobil dinilai harganya di pasaran. Jika anak A mengambil mobil, anak A wajib menyetorkan uang kompensasi hak anak B dan anak C.