BagiWaris.ID
Kasus #45 • Keluarga Campuran & KHI

Gugurnya Hak Waris Anak / Ahli Waris yang Membunuh Pewaris

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Rp 0 (Māni' Al-Qatl)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Hadits Riwayat Tirmidzi & KHI Pasal 173

Seseorang yang membunuh atau mencoba membunuh pewaris gugur hak warisnya secara mutlak (*La yaritsu al-qatilu syai'an*) dan dianggap seolah-olah tidak pernah ada.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Anak Baik (Ashabah) Anak Laki-laki 1 100.00% Rp 500.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah anak yang menyebabkan kematian orang tuanya dapat warisan?

A: Gugur hak warisnya secara total berdasarkan Pasal 173 KHI dan hadits Rasulullah ﷺ.