Pemisahan Harta Gono-Gini (Harta Bersama) Sebelum Dibagi Waris
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 96 & 97
Berdasarkan KHI Pasal 96 & 97, jika salah satu pasangan meninggal dunia, 50% harta bersama (gono-gini) diserahkan terlebih dahulu kepada pasangan hidup. Sisa 50% milik almarhum itulah yang menjadi tirkah waris untuk dibagikan secara faraidh. Pada contoh ini: dari total harta bersama Rp 1 Miliar, Rp 500 Juta telah diambil istri sebagai hak gono-gini, dan Rp 500 Juta sisanya dimasukkan ke kalkulator di bawah ini sebagai tirkah warisan.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri (Sudah Ambil 500 Jt Gono-gini + Hak 1/8 Waris) | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Anak Laki-laki Kandung | Anak Laki-laki | 7/8 | 87.50% | Rp 437.500.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →