BagiWaris.ID
Kasus #50 • Aset Fisik & Dokumen

Pemisahan Harta Gono-Gini (Harta Bersama) Sebelum Dibagi Waris

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 50% Hak Pasangan Hidup + 50% Menjadi Tirkah Warisan

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 96 & 97

Berdasarkan KHI Pasal 96 & 97, jika salah satu pasangan meninggal dunia, 50% harta bersama (gono-gini) diserahkan terlebih dahulu kepada pasangan hidup. Sisa 50% milik almarhum itulah yang menjadi tirkah waris untuk dibagikan secara faraidh. Pada contoh ini: dari total harta bersama Rp 1 Miliar, Rp 500 Juta telah diambil istri sebagai hak gono-gini, dan Rp 500 Juta sisanya dimasukkan ke kalkulator di bawah ini sebagai tirkah warisan.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri (Sudah Ambil 500 Jt Gono-gini + Hak 1/8 Waris) Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Anak Laki-laki Kandung Anak Laki-laki 7/8 87.50% Rp 437.500.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah harta yang diperoleh saat menikah langsung dibagi waris?

A: Tidak. 50% diambil terlebih dahulu oleh pasangan hidup sebagai hak harta bersama (gono-gini), baru 50% sisanya dibagi waris kepada istri (1/8) dan anak-anak.