BagiWaris.ID
Kasus #23 • Garis Saudara

Bagian Waris Satu Orang Saudara Perempuan Kandung (Kalalah)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/2 (50.00%)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 176

Bila pewaris meninggal tanpa anak dan ayah, dan hanya memiliki 1 saudara perempuan kandung, ia berhak atas separuh (1/2) harta peninggalan.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri (1/4) Istri 1/4 25.00% Rp 125.000.000
2 Saudari Kandung (1/2) Saudari Kandung Perempuan 1/2 50.00% Rp 250.000.000
3 Paman (Ashabah) Paman Kandung (Saudara Kandung Ayah) 1/4 25.00% Rp 125.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian satu saudari kandung dalam kasus kalalah?

A: Memperoleh 1/2 bagian (50%) sesuai ketetapan tegas QS. An-Nisa: 176.