Kasus #23 • Garis Saudara
Bagian Waris Satu Orang Saudara Perempuan Kandung (Kalalah)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/2 (50.00%)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 176
Bila pewaris meninggal tanpa anak dan ayah, dan hanya memiliki 1 saudara perempuan kandung, ia berhak atas separuh (1/2) harta peninggalan.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri (1/4) | Istri | 1/4 | 25.00% | Rp 125.000.000 |
| 2 | Saudari Kandung (1/2) | Saudari Kandung Perempuan | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| 3 | Paman (Ashabah) | Paman Kandung (Saudara Kandung Ayah) | 1/4 | 25.00% | Rp 125.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →