Kasus #25 • Garis Saudara
Pembagian Waris Saudara dan Saudari Kandung Bersama (2:1)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ashabah bi Ghairihi (Rasio 2:1)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 176
Jika dalam kasus kalalah terdapat saudara laki-laki dan saudara perempuan kandung, mereka menjadi ashabah bi ghairihi dengan ketentuan saudara laki-laki mendapat 2 kali lipat bagian saudara perempuan.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri (1/4) | Istri | 1/4 | 25.00% | Rp 125.000.000 |
| 2 | Saudara Kandung (L) | Saudara Kandung Laki-laki | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| 3 | Saudari Kandung (P) | Saudari Kandung Perempuan | 1/4 | 25.00% | Rp 125.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →