BagiWaris.ID
Kasus #25 • Garis Saudara

Pembagian Waris Saudara dan Saudari Kandung Bersama (2:1)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ashabah bi Ghairihi (Rasio 2:1)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 176

Jika dalam kasus kalalah terdapat saudara laki-laki dan saudara perempuan kandung, mereka menjadi ashabah bi ghairihi dengan ketentuan saudara laki-laki mendapat 2 kali lipat bagian saudara perempuan.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri (1/4) Istri 1/4 25.00% Rp 125.000.000
2 Saudara Kandung (L) Saudara Kandung Laki-laki 1/2 50.00% Rp 250.000.000
3 Saudari Kandung (P) Saudari Kandung Perempuan 1/4 25.00% Rp 125.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Bagaimana rasio pembagian antara saudara laki dan perempuan?

A: Rasio 2:1 di mana laki-laki memperoleh 2 bagian dan perempuan 1 bagian dari sisa harta.