BagiWaris.ID
Kasus #22 • Garis Saudara

Hak Waris Saudara Kandung Laki-laki dalam Kasus Kalalah

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ashabah bi Nafsihi

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 176

Jika pewaris wafat tanpa memiliki anak dan tanpa ayah (kalalah), maka saudara kandung laki-laki menjadi ashabah yang berhak atas seluruh sisa harta.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Ibu Kandung (1/3) Ibu 1/3 33.33% Rp 166.666.666
2 Saudara Kandung Laki-laki (Ashabah) Saudara Kandung Laki-laki 2/3 66.67% Rp 333.333.333
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Kapan saudara kandung berhak mendapat warisan?

A: Ketika pewaris tidak memiliki keturunan (anak/cucu) dan tidak ada ayah kandung yang hidup.