BagiWaris.ID
Kasus #26 • Garis Saudara

Hak Waris Saudara Laki-laki dan Perempuan Seayah

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Mewarisi jika tidak ada saudara kandung

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Kaidah Fiqih Mawaris & KHI

Saudara seayah memiliki kedudukan di bawah saudara kandung. Jika ada saudara kandung laki-laki, saudara seayah terhijab total.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Saudara Seayah (Ashabah) Saudara Seayah Laki-laki 1 100.00% Rp 500.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah saudara seayah dapat warisan jika ada saudara kandung?

A: Tidak dapat jika saudara kandung tersebut laki-laki, karena derajat saudara kandung lebih kuat.