Kasus #27 • Garis Saudara
Pembagian Waris Saudara Seibu (Laki-laki dan Perempuan Sama Rata)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1 orang = 1/6, 2+ orang = 1/3 (Rata)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 12
Keistimewaan saudara seibu: pembagian antara laki-laki dan perempuan adalah SAMA RATA (tidak berlaku rasio 2:1). Jika 1 orang dapat 1/6, jika 2 orang atau lebih berbagi 1/3.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Saudara Seibu (L) | Saudara Seibu Laki-laki | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| 2 | Saudari Seibu (P) | Saudari Seibu Perempuan | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →