BagiWaris.ID
Kasus #27 • Garis Saudara

Pembagian Waris Saudara Seibu (Laki-laki dan Perempuan Sama Rata)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1 orang = 1/6, 2+ orang = 1/3 (Rata)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 12

Keistimewaan saudara seibu: pembagian antara laki-laki dan perempuan adalah SAMA RATA (tidak berlaku rasio 2:1). Jika 1 orang dapat 1/6, jika 2 orang atau lebih berbagi 1/3.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Saudara Seibu (L) Saudara Seibu Laki-laki 1/2 50.00% Rp 250.000.000
2 Saudari Seibu (P) Saudari Seibu Perempuan 1/2 50.00% Rp 250.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah saudara seibu laki-laki mendapat 2x perempuan?

A: Tidak. Khusus saudara seibu, Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 12) menegaskan mereka berserikat sama rata dalam sepertiga.