BagiWaris.ID
Kasus #28 • Garis Saudara

Saudara Terhalang Waris (Mahjub) Oleh Anak Laki-laki dan Ayah

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Rp 0 (Mahjub Total)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Ijma' Seluruh Madzhab Fiqih

Seluruh jenis saudara (kandung, seayah, maupun seibu) terhalang total dari warisan apabila almarhum meninggalkan anak laki-laki atau ayah kandung.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Anak Laki-laki Hidup Anak Laki-laki 1 100.00% Rp 500.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah saudara berhak menuntut warisan jika almarhum punya anak laki-laki?

A: Secara syariat tidak berhak sepeser pun karena gugur hak warisnya oleh anak laki-laki.