BagiWaris.ID
Kasus #31 • Garis Saudara

Hak Waris Sepupu Laki-laki dari Paman Kandung

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Ashabah Paling Ujung

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Urutan Tertib Ashabah

Sepupu laki-laki (anak laki-laki dari paman kandung) adalah jalur ashabah terluar dalam silsilah waris Islam, berhak mewarisi bila seluruh kerabat yang lebih dekat tidak ada.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Sepupu Laki-laki Sepupu Laki-laki (Anak Paman Kandung) 1 100.00% Rp 500.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Kapan sepupu bisa mewarisi?

A: Hanya jika pewaris sebatang kara tanpa anak, cucu, orang tua, kakek, saudara, dan paman.