BagiWaris.ID
Kasus #51 • Aset Fisik & Dokumen

Draf Contoh Surat Kesepakatan Bersama Pembagian Warisan (.docx Word)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Draf Dokumen Legal 6 Pasal Standar KHI/KUHPerdata

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Kompilasi Hukum Islam & Hukum Acara Perdata

Dokumen tertulis wajib bermaterai untuk mengikat seluruh ahli waris secara hukum, mencegah sengketa gugatan di kemudian hari, memuat inventaris obyek tanah/rumah, dan klausul pelepasan tuntutan (release and discharge).

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Hj. Fatimah (Istri) Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Muhammad Ali (Anak L1) Anak Laki-laki 7/20 35.00% Rp 175.000.000
3 Ahmad Fauzi (Anak L2) Anak Laki-laki 7/20 35.00% Rp 175.000.000
4 Aisyah Rahma (Anak P) Anak Perempuan 7/40 17.50% Rp 87.500.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah surat kesepakatan waris bermaterai sah di mata hukum?

A: Sangat sah sebagai bukti perjanjian mufakat para pihak sesuai Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata serta KHI.