BagiWaris.ID
Kasus #5 • Garis Pasangan

Pembagian Waris Suami Beristri Lebih dari Satu (Poligami Ada Anak)

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/8 dibagi rata seluruh istri

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 12 & QS. An-Nisa ayat 3

Dalam pernikahan poligami, seluruh istri yang sah berbagi rata porsi 1/8 (jika almarhum memiliki anak). Jika ada 2 istri masing-masing dapat 1/16, jika 3 istri masing-masing 1/24.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri Pertama Istri 1/24 4.17% Rp 20.833.333
2 Istri Kedua Istri 1/24 4.17% Rp 20.833.333
3 Istri Ketiga Istri 1/24 4.17% Rp 20.833.333
4 Anak Laki-laki Anak Laki-laki 7/8 87.50% Rp 437.500.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah istri pertama dan kedua mendapat bagian sama?

A: Ya, syariat menetapkan porsi 1/8 dibagi rata secara seimbang di antara seluruh istri yang masih dalam ikatan pernikahan sah.