Kasus #5 • Garis Pasangan
Pembagian Waris Suami Beristri Lebih dari Satu (Poligami Ada Anak)
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/8 dibagi rata seluruh istri
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 12 & QS. An-Nisa ayat 3
Dalam pernikahan poligami, seluruh istri yang sah berbagi rata porsi 1/8 (jika almarhum memiliki anak). Jika ada 2 istri masing-masing dapat 1/16, jika 3 istri masing-masing 1/24.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri Pertama | Istri | 1/24 | 4.17% | Rp 20.833.333 |
| 2 | Istri Kedua | Istri | 1/24 | 4.17% | Rp 20.833.333 |
| 3 | Istri Ketiga | Istri | 1/24 | 4.17% | Rp 20.833.333 |
| 4 | Anak Laki-laki | Anak Laki-laki | 7/8 | 87.50% | Rp 437.500.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →