Kasus #6 • Garis Pasangan
Pembagian Waris Suami Poligami Tanpa Anak
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/4 dibagi rata seluruh istri
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 12
Jika almarhum suami memiliki lebih dari satu istri dan tidak memiliki keturunan, maka porsi 1/4 dibagi rata ke seluruh istri sah.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri Pertama | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Istri Kedua | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 3 | Ayah Pewaris | Ayah | 3/4 | 75.00% | Rp 375.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →