BagiWaris.ID
Kasus #6 • Garis Pasangan

Pembagian Waris Suami Poligami Tanpa Anak

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/4 dibagi rata seluruh istri

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 12

Jika almarhum suami memiliki lebih dari satu istri dan tidak memiliki keturunan, maka porsi 1/4 dibagi rata ke seluruh istri sah.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri Pertama Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Istri Kedua Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
3 Ayah Pewaris Ayah 3/4 75.00% Rp 375.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa bagian 2 istri jika almarhum suami tidak punya anak?

A: Porsi 1/4 (25%) dibagi rata, sehingga masing-masing istri memperoleh 1/8 (12.5%).